21 November 2009

Perjanjian Pra Nikah



Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah (Prenuptial Agreement) adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Di Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, perjanjian ini masih dipandang negatif dan menjadi isu yang sensitif.

Perjanjian pra nikah ini umumnya dilakukan sebelum kedua mempelai mengikat janji dalam sebuah pernikahan, isinya bisa berbagai macam. Dari masalah pembagian harta kekayaan yang menjadi milik suami atau isteri (harga gono gini) atau harta bawaan masing-masing pihak jika terjadi percerai atau kematian.

Padahal dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, sebelum melakukan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan.

Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memperbolehkan dilakukannya perjanjian pra nikah yang tercantum dalam pasal 47 ayat: "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan."

Khusus dalam agama Islam, perjanjian pra nikah juga terdapat dalam quran surah Al-baqarah ayat 2 dan Hadits. Isinya menyatakan bahwa setiap Mukmin terikat dengan perjanjian mereka masing-masing. Maksudnya, jika seorang Mukmin sudah berjanji harus dilaksanakan.

Perjanjian pra nikah tidak diperbolehkan, jika perjanjian tersebut menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Misalnya perjanjian yang isinya, jika suami meninggal dan mereka tidak dikaruniai anak, warisan mutlak jatuh pada istri.

Padahal dalam Islam harta suami yang meninggal tanpa dikaruniai seorang anak, tidak seluruhnya jatuh pada istri, tapi juga pada saudara kandung pihak suami serta orangtua suami yang masih hidup.

Contoh lainnya, perkawinan yang dibatasi waktu atau nikah mut'ah (kawin kontrak), karena pernikahan tidak boleh ada perjanjian untuk bercerai.

Bagi umat Katolik, perjanjian perkawinan yang penting adalah, pria dan wanita yang melakukan perkawinan akan membentuk kebersamaan seluruh hidup (consorsium totius vitac) yang terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta untuk kelahiran dan pendidikan anak.

Sedangkan di agama Hindu, hukum yang mengatur khusus tentang perjanjian perkawinan tidak ada. Tapi jika ada perjanjian yang dibuat bertentangan dengan larangan agama, maka perjanjian itu tidak sah.

Begitu juga dengan agama Budha, menurut hukum perkawinan yang disahkan 1 Januari 1977, tak ada aturan khusus tentang perjanjian perkawinan. Artinya, terserah pada yang bersangkutan asal perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan agama Budha.

Apa Isi Perjanjian Pranikah?

Isi perjanjian pra nikah umumnya diserahkan pada calon pasangan yang akan menikah, biasanya tentang penyelesaian masalah yang mungkin timbul di masa perkawinan. Antara lain:

1. Pemisahan harta kekayaan.
Pemisahan harta yang diperoleh sebelum menikah, termasuk harta warisan atau hibah, dan apa saja yang sebelumnya dimiliki suami atau isteri. Pemisahan ini juga termasuk pemisahan utang, baik sebelum menikah, selama menikah, setelah bercerai atau meninggal.

2. Tak hanya masalah harta.
Isi juga bisa meliputi hal lain yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, pekerjaan, tindakan yang tak boleh dilakukan sebagaimana diatur dalam UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Bisa juga berupa tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan selama perkawinan, baik dari segi pengeluaran sehari-hari maupun pendidikan.

Yang tak dapat dimasukkan dalam perjanjian pra nikah, adalah penentuan kewarganegaraan anak yang dilahirkan kelak. Sebab ini bertentangan dengan UU No.62 tahun 1968 tentang kewarganegaraan yang menganut asas Ius Sanguinis, yaitu anak akan mengikuti kewarganegaraan suami.

Apakah perjanjian Pranikah bisa dicabut kembali?

Perjanjian pra nikah dapat dicabut kembali, asal atas kesepakatan kedua belah pihak. Dalam UU Perkawinan pasal 29 ayat 4, menyebutkan: "selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali kedua belah pihak setuju untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga".

Begitu juga pada pasal 50 ayat 2 KHI: "Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan tersebut dilangsungkan. Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga."

Apa manfaat perjanjian pra nikah bagi perempuan?

1. Bila terjadi perceraian, maka perjanjian ini akan memudahkan dan mempercepat proses penyelesaian permasalahan. Karena harta yang diperoleh masing-masing sudah jelas.

2. Harta yang diperoleh istri sebelum menikah, harta bawaan, harta warisan ataupun hibah, tidak tercampur dengan harta suami.

3. Adanya pemisahan hutang, memperjelas siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya. Perjanjian ini akan melindungi istri dan anak, bila suatu hari suami memiliki hutang yang tidak terbayar. Maka harta yang bisa diambil oleh Negara hanyalah harta milik pihak yang berhutang.

4. Istri akan terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga, baik dalam arti fisik maupun psikis. Istri bisa mengembangkan kemampuannya dengan bekerja serta menuntut ilmu. Kesenjangan umumnya terjadi akibat salah satu pasangan mendominasi, sehingga terjadi perasaan direndahkan dan terkekang.

5. Bagi istri yang memiliki perusahaan sendiri, ia bisa bekerjasama dengan suami karena tidak ada penyatuan harta dan kepentingan, bukan pihak yang terafiliasi lagi.

Pada intinya, perjanjian pra nikah tidak seburuk yang diduga. Jika ditelusuri lebih jauh, sebenarnya perjanjian tersebut sangat bermanfaat bagi perempuan dan juga anak-anak.

Yang penting masing-masing pihak terbuka akan maksud dan tujuan perjanjian tersebut, sehingga perjanjian akan menjadi kesepakatan atas keinginan dan kehendak bersama tanpa ada yang ditutupi atau salah satu pihak merasa dirugikan.


Oleh Rahmi (Nazz/Tina Mariam,SH/solusihukum.com)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

minta ijin copy Sis, buat baca2 di rumah.

Posting Komentar

Copyright 2009 MAX Ent.
designed by EZwpthemes Converted by ThemeCraft Powered by Blogger Templates